Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 adalah :
"wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat“.
Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu di up-date menjadi sesuatu yang dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instistusi pemerintah, sehingga antar institusi pemerintah perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang realibility.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:
menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pusat JDIHN; dan
Anggota JDIHN
Salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada:
Kementerian Negara;
Sekretariat Lembaga Negara;
Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
Pemerintah Provinsi;
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, sehingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan bertindak sebagai Anggorta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.